SOSIALISASI PEDOMAN ETIKA DAN ANTI PERUNDUNGAN RSGM UNPAD

Pada tanggal 24 Februari 2025, telah dilaksanakan kegiatan Sosialisasi Pedoman Etika dan Anti Perundungan oleh Tim Anti Perundungan/Komite Etik dan Hukum RSGM Unpad. Kegiatan ini turut mengundang Para Direktur, Para Manajer, Para Kepala Instalasi, Para Koordinator Poliklinik, Komite Etik dan Hukum, Komite Koordinasi dan Pendidikan, Seluruh Pegawai, Perwakilan Peserta Didik Residen, Perwakilan Peserta Didik Koas, Perwakilan Satuan Pengamanan dan Perwakilan Satuan Kebersihan RSGM Unpad. Kegiatan sosialisasi dilakukan secara online melalui zoom meeting.
Menindaklanjuti surat keputusan Rektor Universitas Padjadjaran tanggal 8 Januari 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan dan Perundungan di Lingkungan Universitas Padjadjaran, diantaranya:
1. Perundungan Fisik: Tindakan memukul, mendorong, menggigit, menjambak, menendang, mengunci seseorang dalam ruangan, mencubit, mencakar, termasuk memeras dan merusak barang milik orang lain serta pelecehan seksual
2. Perundungan Verbal: Tindakan mengancam, mempermalukan, merendahkan, mengganggu, memberi panggilan nama lain (name-calling), sarkasme, mencela/mengejek, mengintimidasi, memaki, dan menyebarkan berita yang belum jelas kebenarannya
3. Perundungan Siber: Tindakan menyakiti atau melukai hati orang lain menggunakan media elektronik seperti menyampaikan berita atau video yang tidak benar dengan tujuan memprovokasi atau mencemarkan nama baik orang lain
4. Perundungan Lainnya: Tindakan mengucilkan, mengabaikan, mengirimkan surat kaleng (blackmailing), memberikan tugas jaga di luar batas wajar, meminta pembiayaan kegiatan kurikuler, ekstrakurikuler, atau pengeluaran lainnya di luar biaya pendidikan yang telah ditetapkan
Sosialisasi tersebut diadakan dengan harapan agar para peserta didik di RSGM Unpad dapat menyampaikan laporan perundungan melalui pengisian formulir yang telah disediakan.
RSGM Unpad, Melayani dengan Sepenuh Hati ✨